LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan tanggapan tentang pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap jika harus dihukum mati terkait tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tentang hukuman yang akan dijatuhkan kepada Edhy Prabowo hakim lah yang nantinya akan memutuskan.
Baca Juga: Kasus KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Jajarannya Cegah Karhutla, Simak Begini Ulasannya!
"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan," kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021 dikutip dari PMJ News.
Ali pun menegaskan, saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.
"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021, Tekad Ceraikan Elsa, Nino Dapat Dukungan dari Kedua OrangTua
Lebih lanjut, berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," tuturnya.
Untuk diketahui, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo turut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berkenaan hukuman mati terhadap dirinya.
Baca Juga: Dipangkas Menjadi 2 Hari Saja, ini Jadwal Cuti Bersama 2021 yang Terbaru!
Baca Juga: Bantah Hubungannya Cuma Setting-an, Kalina Oktarani Ceritakan Sempat Tolak Vicky Prasetyo
Edhy pun mengaku, dirinya siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy Prabowo, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.***