Tanggapi Perpres Minuman Alkohol, Pengamat: Jangan Diartikan Pemerintah Dukung Masyarakat Minum Alkohol

- 2 Maret 2021, 12:13 WIB
Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Kabinet RI

 

LINGKAR KEDIRI - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol bisa menggerakkan perekonomian daerah.

Menurut Piter, investasi tersebut bisa mendorong perekonomian daerah utamanya di wilayah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Hal tersebut mengingat daerah-daerah tersebut menyandarkan perekonomian mereka pada sektor pariwisata mancanegara.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya Bongkar Sosok Satria Piningit yang Sesungguhnya, Begini Penjelasannya

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," ujar Piter pada Selasa 2 Maret 2021, yang dikutip dari laman Antara.

Selain itu, Piter juga menegaskan bahwa produksi minuman beralkohol dapat memenuhi kebutuhan para turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi.

Hal tersebut bukan lantas mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.

Baca Juga: Sering terjadi! Inilah Makna Tersirat 5 Petuah Nabi Khidir yang Bisa Dijadikan Pedoman Sehari-Hari

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x