Tanggapi Perpres Minuman Alkohol, Pengamat: Jangan Diartikan Pemerintah Dukung Masyarakat Minum Alkohol

- 2 Maret 2021, 12:13 WIB
Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Kabinet RI

Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yakni dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Karenanya, Piter mengingatkan agar penerapan ketentuan tersebut disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif sehingga implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang telah ditetapkan dalam perpres.

"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," ungkap Piter.

 Baca Juga: Sosok Satria Piningit Siap Bertarung di Pilpres 2024, Ramalan Denny Darko: Seperti Presiden Jokowi!

Untuk diketahui, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan UMKM.

 Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Akan Ada Ledakan Ekonomi Besar-besaran, Denny: Semua Akan Benar-Benar Liar!

Adapun alasan pemerintah membuka peluang investasi minuman beralkohol tersebut salah satunya adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal. Dengan demikian dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah