KPK Sita Uang Rp3,5 miliar, Nurdin Abdullah: Itu kan Uang Masjid

- 5 Maret 2021, 21:50 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

LINGKAR KEDIRI – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mengaku bahwa uang Rp3,5 miliar yang telah diamankan oleh KPK merupakan uang masjid.

"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan," ujar Nurdin di Gedung KPK pada Jumat 5 Maret 2021 di Jakarta.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, Nurdin mengaku pemanggilan-nya terkait dengan penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.

Baca Juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah untuk Pegang Teguh Integritas dan Prinsip Good Governance

"Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan," ujar Nurdin.

Nurdin pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati! KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK memeriksa Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.

Dua tersangka lain yang diperiksa, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY dan AHY Terjerat Kasus Korupsi, Keduanya Terjaring OTT KPK

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengamankan uang total sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Uang itu diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah di empat lokasi di Sulsel pada Senin hingga Selasa 2 Maret 2021, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x