LINGKAR KEDIRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan tanggapan terkait penyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK memahami harapan masyarakat terkait dua kasus korupsi tersebut.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021 dikutip dari laman PMJ News.
Ali menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati telah diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
Bukan hanya soal terbukti telah melakukan korupsi untuk menuntut hukuman mati, sambung Ali, tapi juga harus memenuhi seluruh unsur pasal 2 ayat (1).
"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujarnya.
Penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.