Terkait Pernyataan Dua Menteri Ini Layak Dihukum Mati Karena Korupsi, Begini Tanggapan KPK

- 18 Februari 2021, 06:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," jelasnya.

Untuk saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak KPK.

Baca Juga: Suka Marah-marah? Jangan-jangan Anda Memiliki Emosi Berlebih? Ternyata Ini Penyebabnya

Ali memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Dengan alasan, dua mantan menteri tersebut telah melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bikin Pasangan Makin Peka, Begini 6 Cara Beri Kode Ke Orang yang Kamu Suka Tanpa Terlihat Agresif

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x