"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," jelasnya.
Untuk saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak KPK.
Baca Juga: Suka Marah-marah? Jangan-jangan Anda Memiliki Emosi Berlebih? Ternyata Ini Penyebabnya
Ali memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.
Untuk diketahui sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Dengan alasan, dua mantan menteri tersebut telah melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bikin Pasangan Makin Peka, Begini 6 Cara Beri Kode Ke Orang yang Kamu Suka Tanpa Terlihat Agresif
"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar.***