Kasus Siswa Putus Sekolah, KPAI Sebut Dipicu Pandemi Hingga Perkawinan Anak

- 17 Februari 2021, 21:22 WIB
Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat. /
Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat. / /Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat. /

 

LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 telah mendorong penerapan sistem pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah. Hal ini dapat memicu kasus anak putus sekolah dan perkawinan anak.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu, 17 Februari 2021, Retno mengaku bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan, utamanya di sekolah-sekolah swasta.

 Baca Juga: Anda Bekerja dari Rumah? Lakukan 7 Kebiasaan Ini Agar Tetap Produktif dan Termotivasi

"Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan dinas pendidikan setempat dan pembina sekolah-sekolah negeri maupun swasta," ucap Retno sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Retno menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima oleh KPAI terkait dengan sumbangan pembinaan pendidikan adalah dari permintaan pengurangan karena kebijakan belajar dari rumah hinga tunggakan pembayaran antara tiga sampai 10 bulan.

"Pengaduan meliputi jenjang PAUD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Namun yang terbanyak adalah sekolah swasta," kata Retno.

 Baca Juga: Longsor Nganjuk, Petugas Fokus Pulihkan Trauma Anak-anak dengan Mengajak Bermain

Selain itu, kasus anak putus sekolah saat pandemi juga dipicu lantaran anak dikawinkan atau lebih memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x