“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra justru menilai bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut tidak memberikan penjelasan dan justru memperumit persoalan partai Demokrat.
Baca Juga: Warna Cat Rumah ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya, Apa Saja? Salah Satunya Biru
Dikutip oleh Lingkar Kediri dari laman pikiran-rakyat.com, Herzaky menegaskan bahwa KLB tersebut bukanlah masalah internal Partai Demokrat, mengingat penyelenggara KLB memiliki status sebagai mantan kader serta adanya unsur dari pihak luar partai.
“Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai ketua umum abal-abal. Lalu, kepala staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Herzaky KLB tersebut sudah jelas bersifat inkonstitusional, dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan pada Kemenkumham.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Sifat ini Bisa Selamatkan Dirimu dari Api Neraka, Lakukan sebelum Terlambat
Penyelenggaraan KLB tersebut menurutnya tidak sesuai dengan prasyarat yang diatur dalam AD/ART dan diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak memiliki hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.
“Sehingga tindakan penyelenggara KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan ‘abuse of power’ mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,” ujarnya.