LINGKAR KEDIRI – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diperbolehkan masuk ke kantor Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Ia laporkan bukti pelanggaran dokumen AD/ART.
Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com, AHY datangi Kemenkumham Senin, 8 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, ia tidak sendiri, namun bersama para pengurus pusat dan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 Provinsi.
Wakil Ketua DPD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail mengatakan bahwa AHY telah diterima masuk kedalam Kemenkumham bersama 25 orang pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan beberapa DPD).
Ia menambahkan bahwa terkait protokol kesehatan, tidak semua Ketua DPD masuk kedalam Kemenkumham, dan menemui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar.
Kedatangan AHY ke Kemenkumham adalah untuk menyerahkan surat bukti yang berisi laporan pelanggaran Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh para peserta kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021.
AHY mengatakan bahwa ia turut membawa dokumen AD/ART Partai Demokrat, berikut Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua DPD 34 Provinsi dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 514 Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 22 Maret 2021
Menurutnya, ketua DPD dan DPC itu adalah pemilik suara yang sah dalam menentukan nasib Partai berlogo Merci tersebut, bukan sejumlah anggota dan bekas pengurus Partai Demokrat yang hadir di Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Jumat Kemarin.***