LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.
“Iya diperpanjang kembali,” ujar juru bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril Al Farabi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu 7 Maret 2021.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Performa Timnas Mulai Membaik, Namun Perlu Perbaikan Sisi Mental dan Fisik
PPKM Mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga: Shin Tae-yong: Performa Timnas Mulai Membaik, Namun Perlu Perbaikan Sisi Mental dan Fisik
Menurut dr. Jibril, di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I dan II menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.
Dr. Jibril menambahkan bahwa terlihat saat awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi, lalu sekarang terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang).
Baca Juga: Shin Tae-yong: Performa Timnas Mulai Membaik, Namun Perlu Perbaikan Sisi Mental dan Fisik