LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Selama pemberlakukan PPKM Mikro tersebut, diatur pula ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19 ini.
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari.
Baca Juga: Berbagi Bersama Di Perayaan Imlek, Angpau Merah Siap Keliling Ojek Online
Ketentuan tersebut juga mencakup aturan khusus bagi masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, pengguna moda transportasi jarah jauh darat, seperti kereta api maupun kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 baik dari hasil tes RT-PCR atau Rapid antigen (GeNose) tes yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bila hasil tes RT-PCR atau Rapid test antigen atau tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan," tutur Wiku dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Ternyata Ini Sederet Cara Berpacaran Para Idol K-Pop, Segera Simak, Anda Wajib Tau!