Kebijakan PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan

- 3 Februari 2021, 18:45 WIB
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan.
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan. /Pexels/ Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mengajukan izin untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasarkan data Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 terdapat 75 permohonan izin untuk mengadakan hajatan.

Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bulati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021 di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," ujar Juru Bicara Datuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantara pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini yang Membuat Amerika Takut pada Pasukan Militer Indonesia

Baca Juga: Sikap Pasangan Berubah? Awas, 8 Tanda Ini Tunjukkan Bahwa Pasangan Tak Ingin Lagi Bersama Anda

Menurut Galih, sudah ada warga yang antre untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan hajatan pernikahan pada Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin untuk mengadakan hajatan ini tentunya akan diterima jika memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan penyelenggara juga harus berkomitmen untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tangguh dan Kreatif, 3 Zodiak Ini Mampu Bangkit dari Keterpurukan di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x