Kebijakan PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan

- 3 Februari 2021, 18:45 WIB
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan.
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan. /Pexels/ Pixabay

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan) pasti tidak diizinkan," ucap Galih.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Baca Juga: Cek Fakta: Link Bantuan Sosial Sebesar Rp3.550.000 dari BPJS Kesehatan untuk Pekerja

Dikutip dari laman Antara, untuk meminimalkan kontak antar orang, Galih menuturkan bahwa hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu 1 sampai 1,5 meter.

Tak hanya itu, Galih juga mengungkapkan bahwa acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperkenankan.

Penyelenggara hajatan hanya diperbolehkan menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Mengerikan, Satgas: Angka Kematian Pasien Covid-19 Meningkat Tajam!

Selanjutnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan untuk memastikan hajatan semasa pandemi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah