Kebijakan PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan

- 3 Februari 2021, 18:45 WIB
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan.
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan. /Pexels/ Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Puluhan warga di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mengajukan izin untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasarkan data Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 terdapat 75 permohonan izin untuk mengadakan hajatan.

Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bulati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021 di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," ujar Juru Bicara Datuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantara pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini yang Membuat Amerika Takut pada Pasukan Militer Indonesia

Baca Juga: Sikap Pasangan Berubah? Awas, 8 Tanda Ini Tunjukkan Bahwa Pasangan Tak Ingin Lagi Bersama Anda

Menurut Galih, sudah ada warga yang antre untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan hajatan pernikahan pada Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin untuk mengadakan hajatan ini tentunya akan diterima jika memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan penyelenggara juga harus berkomitmen untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tangguh dan Kreatif, 3 Zodiak Ini Mampu Bangkit dari Keterpurukan di Tahun 2021

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan) pasti tidak diizinkan," ucap Galih.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

"Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab," kata Galih.

Baca Juga: Cek Fakta: Link Bantuan Sosial Sebesar Rp3.550.000 dari BPJS Kesehatan untuk Pekerja

Dikutip dari laman Antara, untuk meminimalkan kontak antar orang, Galih menuturkan bahwa hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu 1 sampai 1,5 meter.

Tak hanya itu, Galih juga mengungkapkan bahwa acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperkenankan.

Penyelenggara hajatan hanya diperbolehkan menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Mengerikan, Satgas: Angka Kematian Pasien Covid-19 Meningkat Tajam!

Selanjutnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan untuk memastikan hajatan semasa pandemi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah