LINGKAR KEDIRI - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Titik-titik penyekatan ini untuk mencegah pergerakan masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik saat Idul Fitri atau lebaran 2021.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono usai menggelar rapat bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di NTMC Polri, Jakarta pada Jum'at, 2 April 2021.
Rapat itu untuk menindaklanjuti SKB bersama Menko PMK Muhadjir Effendy tentang larangan mudik 2021.
Korlantas menyebutkan 333 titik penyekatan ini akan dilakukan mulai di jalur arteri maupun jalur tol dengan tujuan Jawa maupun luar Jawa.
Baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah. Khususnya, dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng.
"Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai keputusan pemerintah. Nanti akan ada aturan khusus yang sudah kita siapkan," kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri dari laman humas.polri.go.id.
Tentunya, kata Istiono, secara teknis di lapangan akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kemenhub. Hal itu menurutnya untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.
"Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.
Sementara, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan para Dirjen untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Gugus Tugas COVID-19 untuk membahas teknis pengamanan larangan mudik lebaran 2021.
Menhub menyebutkan aturan teknisnya masih dalam proses penyusunan dan baru akan diumumkan pada konferensi pers pada Senin, 5 April 2021. Namun, dia memastikan aturan teknis penanganan larangan mudik 2021 ini tegas dan tetap humanis.
"Satu hal yang saya minta bahwa koordinasi ini tidak hanya di tingkat pusat. Melainkan juga di tingkat daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Keputusan itu akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Muhadjir mengatakan tujuan larangan mudik ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Sebagaimana berkaca pada kejadian libur panjang sebelumnya. Termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Maka, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," ujarnya.
Dia menekankan larangan mudik lebaran 2021 ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut, lanjut Muhadjir, sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk cuti bersama, dia menyampaikan tetap diberlakukan. Namun, hanya satu hari yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan COVID-19. Kecuali memang urgent.
"Tentang urgensinya, itu akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempatnya bekerja. Panduannya akan diatur oleh masing-masing kementerian terkait," kata Muhadjir. ***