Menag Terbitkan SE Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat COVID-19, Buka Bersama Sudah Diperbolehkan

- 7 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Menyambut Bulan Ramadhan. /Outsideclick / Pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari dan masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menag Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah di bulan Ramadhan yang sejalan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Sehingga, dia berharap dapat mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 yang belum usai.

"SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata dia dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Diketahui, SE ini memiliki perbedaan dengan SE Ramadhan 1441 H era Menag Fachrul Razi. Salah satunya pada poin kegiatan buka bersama yang lazim dilakukan masyarakat setiap Ramadhan.  

Jika sebelumnya Menag Fachrul melarang adanya buka bersama. Akan tetapi, untuk saat ini, buka bersama sudah diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

Oleh karena itu, untuk lebih lengkapnya, berikut panduan beribadah di bulan Ramadhan 1442 H saat pandemi COVID-19 yang telah tertuang dalam SE tersebut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Andin dan Al Kalah Cepat, Kelicikan Elsa Tak Dapat Tertandingi

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini: Termakan Jebakan, Rendy Ungkap Kebusukan Elsa di Depan Nino

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah