Satgas COVID-19 Terbitkan SE No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri, Simak Ketentuan Lengkapnya

- 9 April 2021, 10:32 WIB
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021 /PMJ News/

LINGKAR KEDIRI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021 ini memuat ketentuan terkait peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19, sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, hingga sanksi.

Baca Juga: AJI Malang dan PWI Malang Raya Kecam Tindakan Doxing terhadap Dua Jurnalis Nusadaily.com

Baca Juga: Segera Miliki! 8 Tanaman Ini Dipercaya Mampu Mendatangkan Rezeki, Salah Satunya Bunga Matahari  

Sehingga, masyarakat yang melanggar aturan di atas akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial hingga kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujar Doni dalam SE tersebut sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Jum'at, 9 April 2021.

Baca Juga: AJI Malang dan PWI Malang Raya Kecam Tindakan Doxing terhadap Dua Jurnalis Nusadaily.com

Baca Juga: Segera Miliki! 8 Tanaman Ini Dipercaya Mampu Mendatangkan Rezeki, Salah Satunya Bunga Matahari

Doni menegaskan penerbitan SE ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama yaitu adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x