Cegah Kerumunan, Kemenag Tegaskan Takbir Keliling Tak Diperbolehkan

- 7 Mei 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi takbir keliling
Ilustrasi takbir keliling /ANTARA FOTO / ASPRILLA DWI ADHA

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Agama menegaskan mengenai tidak diperkenannya takbir keliling pada penghujung Ramadhan, lantaran dapat mengundang keramaian, dan dikhawatirkan dapat terjadi penularan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," demikian bunyi salah satu poin dari edaran yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! 4 Zodiak Ini Diprediksi Akan Alami Banyak Pengeluaran Pada Mei 2021

Meski tidak diperkenankan untuk takbir keliling, surat edaran menyebut agar pelasaan takbir dilaksanakan di masjid.

Dikutip dari laman Antara, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Takbir di masjid atau mushala boleh dilaksanakan dengan kapasitas keterisian tidak lebih dari 10 persen, serta tetap memerhatikan standar protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-pecah? Inilah 3 Kandungan yang Mampu Optimalkan Kelembaban Bibir Anda

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x