Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mengungkapkan bahwa penerbitan edaran tesebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Atta Halilintar Periksakan Aurel yang Sering Keluhkan Kram Perut, Dokter Ungkap Hal Ini
Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan edaran terkait dengan panduan pelaksanan Ibadah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam panduan disebutkan bahwa shalat Id di masjid/mushala diharuskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19, dan kemananan setempat.
Arahan diberikan agar panitia penyelenggara salat Id dapat mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas standar protokol kesehatan Covid-19.***