Namun, Yusri menyampaikan pihak kepolisian terpaksa tetap menahan dan meminta supir ambulans tersebut untuk putar balik.
Hal itu menurutnya dikarenakan mereka tidak membawa persyaratan lengkap untuk melakukan perjalanan non-mudik.
Saat dilakukan pengecekan, Yusri mengungkapkan tindakan satu keluarga tersebut memang hanya modus operandi untuk bisa lolos mudik.
"Saat ditanya persyaratannya termasuk dengan swab antigen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, kendaraan terpaksa diputarbalikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memergoki adanya 10 orang yang bersembunyi di dalam sebuah truk pengangkut sepeda motor untuk bisa lolos dari penyekatan mudik.
Kepolisian memergoki truk tersebut saat melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Diketahui, 10 orang tersebut akan melakukan mudik ke Pandeglang.
Karena itu, pihak kepolisian pun langsung memberikan sanksi tilang kepada sopir truk dan dijerat Pasal 303 Nomor 22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp 250.000.