Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini mulai tanggal 6-17 Mei 2021 demi menekan penularan COVID-19.
Berdasarkan dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dengan tujuan apapun. Kecuali, memiliki kepentingan khusus dan terpaksa melakukan perjalanan.
Beberapa diantaranya seperti perjalanan dinas atau kerja, mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia serta kepentingan persalinan.
Kendati begitu, mereka yang dikecualikan tetap diwajibkan memiliki dokumen-dokumen persyaratan seperti surat keterangan negatif COVID-19 dan surat izin perjalanan.
Khusus surat izin, dokumen tersebut dikeluarkan oleh tempat kerja yang bersangkutan untuk perjalanan dinas atau kerja dan kelurahan/desa setempat untuk perjalanan non dinas.***