LINGKAR KEDIRI – Pemerintah secara resmi telah menetapkan harga pembelian dan tarif pelayanan vaksin produksi Sinopharm dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gotong royong atau mandiri.
Harga pembelian vaksinnya dipatok sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanannya dipatok sebesar Rp117.910 per dosis.
Baca Juga: Instagram Dikabarkan Uji Coba Fitur Terbaru Unggah Foto dan Video Melalui Web
Harga tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Surat keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021.
Mengutip keterangan dalam surat sebanyak lima lembar itu, disebutkan bahwa harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud diatas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% (dua puluh persen), dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Namun, harga tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Inilah Kumpulan Misteri Kota Kediri yang Belum Terpecahkan sampai Saat Ini
Kemudian, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud diatas merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).