Atas kejadian itu, dia mengatakan tidak ada sanksi khusus kepada bapak pengayuh sepeda tersebut. Dia mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran, edukasi serta pencatatan identitas.
"Sudah kami tindak serta berikan arahan dengan mencatat identitas yang bersangkutan. Kemudian, kami tegur dan edukasi agar tidak mengulangi lagi," kata Andjar dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Mei 2021.
Baca Juga: Atta Halilintar Dinasehati Anang Hermansyah: Naluri Kamu Tak Bisa Sepenuhnya Dipakai
Berkaca pada kejadian itu, dia berharap masyarakat untuk tidak meniru aksi nekat bapak pengayuh becak tersebut. Karena melanggar regulasi yang ada.
"Jangan menirukan atau nekat memasuki tol dengan alasan apapun. Selain melanggar regulasi yang ada, pengendara roda 2 atau 3 juga justru membahayakan keselamatan dirinya sendiri," katanya.***