Sempat Viral Aksi Pembakaran Al-Qur'an, Polisi Ungkap Motif Pelaku Untuk Balas Dendam Pada Mantan Kekasih

- 27 Mei 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi pembakaran Al-Quran
Ilustrasi pembakaran Al-Quran /PMJ News/

"Setelah kita telusuri, ternyata itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," ujarnya.

Aziz juga menjelaskan bahwa motif dari pelaku dalam menyebarkan ujaran kebencian berbasis agama tersebut agar cepat viral. Dengan demikian, balas dendamnya terhadap F dapat berhasil.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Pilpres 2024 Mengerucut 3 Tokoh ini, Terawang Prabowo Hingga Ganjar pranowo

Akibat dari tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)bdekhqn ancaman hukumannpidana penjara selama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x