Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mulai menyampaikan ide gagasannya sebagai dasar negara Indonesia yang dinamai “Pancasila”.
Baca Juga: Sering Merasa Letih dan Gampang Bosan Bisa Jadi Tanda Kematian Sudah Dekat, Begini Penjelasannya
Panca memiliki arti lima sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Lima dasar tersebut terdiri dari, sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau perikemanusiaan”, ketiga “Demokrasi”’ Keempat “Keadilan Sosial” dan sila kelima “Ketuhan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar dengan berlandasan terhadap kelima asas tersebut maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk panita kecil beranggota sembilan orang.
Panita tersebut terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo yang disebut sebagai panitia sembilan.
Pancasila disahkan pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 usai melaluli beberapa proses persidangan.
Akhirnya Pancasila telah resmi tercantum dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 2945 sebagai dasar negara yang sah.***