Sementara pada pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut bersadarkan aduan yang dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau wakil Presiden.
Dalam hal ini, penghinaan yang yang ditujukan pada presiden atau wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden atau wakil presiden tersebut.***