Baca Juga: Masa Depan Anji Akan Ada Perpisahan, Ramalan Anak Indigo: Ada Sosok Baru dalam Kehidupanya
KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia.com dengan judul "Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan".***