Apa Syarat Melakukan Perjalanan Ke Luar Kota Via Darat dan Laut? Simak Poin Pentingnya Berikut Ini

- 4 Juli 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi perjalanan/ Apa Syarat Melakukan Perjalanan Ke Luar Kota Via Darat dan Laut? Simak Poin Pentingnya Berikut Ini
Ilustrasi perjalanan/ Apa Syarat Melakukan Perjalanan Ke Luar Kota Via Darat dan Laut? Simak Poin Pentingnya Berikut Ini /Antara Foto/Asep Fathulrahman

LINGKAR KEDIRI – Berdasarkan keputusan Presiden RI mengenai aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Provinsi Jawa dan Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan membuat konferensi pers terkait aturan PPKM Darurat dari berbagai sektor kehidupan.

Luhut mengatakan keputusan dilakukan dengan cara cermat berangkat dari pelajaran selama satu tahun setengah Indonesia mengalami pandemi covid-19.

Baca Juga: Berdasarkan Penelitian, Golongan Darah A Memiliki Resiko Tinggi Tertular Virus Corona Tipe Baru

Berdasarkan data yang ada, terjadi peningkatan tertinggi pada minggu ini sebanyak 21.800 kasus baru positif covid-19 dan 467 jumlah orang meninggal.

“Ini adalah jumlah tertinggi selama pandemi satu tahun setengah,” ujar Luhut Pandjaitan.

Semua pelaksaan kegiatan masyarakat telah disusun dalam aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Waspada Golongan Darah Selain O Berisiko Tinggi Tertular Virus Corona, Begini Penjelasanya

Termasuk mengenai pelaku perjalanan domestik yang akan melakukan perjalanan jauh, baik menggunakan pesawat, bus, dan kereta api.

“Operasional transportasi dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas. Harus menunjukkan hasil vaksin minimal vaksin dosis ke satu, juga harus membawa test PCR H-2 untuk pesawat, test Antigen untuk kereta, bus, dan transportasi jarak jauh lainnya,” ujar Luhut sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari kanal YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah