LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Kota malang memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan mematikan lampu penerangan pada jalan utama pukul 20.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menekan aktifitas masyarakat pada malam hari di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan bahwa hal ini merupakan kebijakan yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Baca Juga: Bintang Film Dewasa Eimi Fukada Sapa Penggemar Indonesia, ‘Piye kabare?’ Hingga Foto Memakai Kebaya
Baca Juga: Kata-kata Orangtua Dapat Merusak Otak Hingga Perilaku Anak, Begini Penjelasanya
Dimatikannya lampu ini menjadi penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti dan wajib berdiam diri di rumah demi memaksimalkan program PPKM darurat ini.
“Lampu dimatikan sejak pukul 20.00 WIB. Ini sekaligus menandai bahwa semua aktifitas harus berhenti. Ini kami namakan kearifan lokal karena ini tidak ada di Inmendagri maupun Provinsi (SE),” ujar Sutiaji.
Selain menerapkan kebijakan mematikan lampu pada 20.00 WIB, Sutiaji juga mengatakan akan mengadakan razia rutin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada malam hari.