Aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diundangkan februari 2021.
Dijelaskan bahwa sesuai target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan akan diberlakukan mulai agustus 2021.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Takut Sumarno Telah Ditemui Al dan Andin, Elsa Nekat Akan Habisi
Berdasarkan penjelasan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan keterangan Arief, tahap awal implementasi penggolongan SIM C berlaku sebagai berikut :
- SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah atau sampai dengan 250 cubical centimeter (CC).
- SIM C1 : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 (CC) atau sampai dengan 500 cubical centimeter (CC), atau motor sejenis dengan daya listrik.
- SIM C2 : berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 (CC) atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Bantuan pada Masyarakat Dinilai Efektif, Mardani Ali: Indonesia Harus Contoh China
Untuk lebih lengkapnya mengenai hal-hal di atas dapat merujuk langsung pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.***