LINGKAR KEDIRI – Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan divonis oleh hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dandenda 400 juta.
Selain itu, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur)
Dengan vonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta, Edhy Prabowo sedih dan akan berpikir untuk menetapkan langkah selanjutnya apakah menerima vonis hakim tahau melakukan banding.
Baca Juga: Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah hingga Ajak Warga Saling Bantu
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis, 15 Juli 2021.
ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai vonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta yang diberikan kepada Edhy Prabowo dinilai terlalu ringan.
Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa ICW curiga terhadap vonis yang diputuskan hakim, apakah itu murni dari keputusan jaksa penuntut ataukah perintah pimpinan KPK.
ICW berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.