Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dikarenakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bulu, Beberapa Sifat Tersembunyi dari Kepribadian Anda Akan Terungkap
ICW menduga bahwa KPK melindungi pelaku penerima suap, oleh karena itu ICW juga curiga bahwa KPK telah menerima suap untuk meringankan vonis.
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta, selain itu Edhy Prabowo juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.***