Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta, ICW Curiga Ada Permainan Suap

- 17 Juli 2021, 13:25 WIB
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur)
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) /PMJ news/

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda 400 juta dikarenakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bulu, Beberapa Sifat Tersembunyi dari Kepribadian Anda Akan Terungkap

ICW menduga bahwa KPK melindungi pelaku penerima suap, oleh karena itu ICW juga curiga bahwa KPK telah menerima suap untuk meringankan vonis.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta, selain itu Edhy Prabowo juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x