LINGKAR KEDIRI – Pada Kamis, 22 Juli 2021 terlihat karangan bunga memenuhi kawasan di sekitar Universitas Indonesia.
Karangan bunga tersebut bukanlah tanda ucapan selamat, melainkan merupakan bentuk sindiran dan protes kepada rektor UI.
Sindiran dan protes tersebut disampaikan dalam bentuk karangan bunga karena rektor UI merangkap jabatannya sebagai rektor sekaligus sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT. Bank Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Al Selingkuh, Andin Nekat Membawa Kabur Reyna
Beliau bisa merangkap jabatannya tersebut dikarenakan mendapat fasilitas oleh pemerintah dengan cara mengubah Statuta UI.
Sebelumnya sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, yaitu pada PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Baca Juga: Batal Menikah Karena PPKM, Rizky Billar: Hari Ini Seharusnya Jadi Momen Spesial bagi Kami
Akan tetapi, peraturan tersebut tiba-tiba diubah oleh Presiden Joko Widodo menjadi PP No. 75 Tahun 2021.