PT KAI Tetapkan Syarat dan Ketentuan Terbaru PPKM Level 4 bagi Penumpang Wilayah Jawa dan Sumatera

- 26 Juli 2021, 14:36 WIB
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id)
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id) /
  1. Surat keterangan hasil Negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau surat hasil Negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital).
  3. Tes Genose tidak diberlakukan, hingga tanggal 2 Agustus 2021 PT KAI tidak melayani layanan tes Genose.
  4. Penumpang dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
  5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis menggunakan RT-PCR atau Antigen.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini 26 Juli 2021: Nino Kaget Dengar Pengakuan Dari Catherine Masalah Elsa, Ungkap Tas Hitam?

PT KAI juga mewajibkan para penumpangnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Mari untuk selalu lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah