Syarat Perjalanan Terbaru Dari Satgas COVID-19, Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi Sementara

- 28 Juli 2021, 10:49 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru Dari Satgas COVID-19, Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi Sementara
Syarat Perjalanan Terbaru Dari Satgas COVID-19, Usia Dibawah 12 Tahun Dibatasi Sementara /

LINGKAR KEDIRI – Satuan tugas (satgas) COVID-19 menerbitkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam negeri.

Peraturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 mengatur ketentuan perjlanan masyarakat dalam negeri yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Berikut syarat lengkap perjalanan jauh menurut SE Satgas COVID-19 tersebut seperti dirangkum LingkarKediri.com dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Weton Ini Memiliki Keistimewaan Paling Langka hingga Banjir Keberuntungan dan Rezeki, Begini Penjelasannya

  1. Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Jawa-Bali dan daerah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang berlaku 2x24 jam.
  2. Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan menuju daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku maksimum 2x24 jam.
  3. Bagi pengguna transportasi laut dan darat yang menggunakan kenbdaraan pribadi atau umum dari dan menuju daerah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam.
  4. Pengguna transportasi darat dan laut dari dan menuju daerah PPKM level 1 dan 2, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR saja.
  5. Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
  6. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Gempa Bumi M 5,2 Guncang Pacitan Jawa Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Ketentuan perjalanan dari satgas COVID-19 tersebut mulai efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x