Namun, jika UKT lebih besar dari abntuan yang diberikan, yaitu Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi dan disesuaikan kondisi mahasiswa.
Nadiem Makarim mengatakan ada persyaratan sasaran yang bisa mendapatkan bantuan UKT.
"Mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim.
Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Dosa Besar Ini, Karena Allah SWT Akan Langsung Membalasnya di Dunia
Mekanisme Penerima Bantuan UKT
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT sendiri juga terdiri dari dua tahap.
Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Kedua, pimpinan perguruan tinggi nantinya akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
"Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing," kata Nadiem Makarim menjelaskan.***