Kabar Baik! Nadiem Makarim Kembali Luncurkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Mekanismenya

- 5 Agustus 2021, 08:31 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim berikan bantuan UKT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim berikan bantuan UKT /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

 

LINGKAR KEDIRI – Pandemi covid-19 yang juga belum mereda membuat berbagai sektor terdampak.

Salah satu yang terpengaruh akibat adanya pandemi covid-19 ini adalah ekonomi.

Dengan kondisi yang seperti ini, akhirmya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mulai menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Pusat Kirim Bantuan Rp224 Milyar Ke China Untuk Atasi Banjir, Cek Disini Faktanya

Nantiinya, bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang diberikan senilai total Rp745 miliar, dan rencananya bantuan uang kuliah bagi mahasiswa akan diberikan pada September 2021.

"Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT," kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Hingga Ungkap Kondisi Covid-19 Mendatang, Sebut Varian Baru Akibatkan Perpanjanngan PPKM

Namun, jika UKT lebih besar dari abntuan yang diberikan, yaitu Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi dan disesuaikan kondisi mahasiswa.

Nadiem Makarim mengatakan ada persyaratan sasaran yang bisa mendapatkan bantuan UKT.

"Mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Dosa Besar Ini, Karena Allah SWT Akan Langsung Membalasnya di Dunia

Mekanisme Penerima Bantuan UKT

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT sendiri juga terdiri dari dua tahap.

Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

Kedua, pimpinan perguruan tinggi nantinya akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

"Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing," kata Nadiem Makarim menjelaskan.***

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah