Hari Libur Tahun Baru 1 Muharram Diundur, Mengapa? Inilah Alasan dari Kemenag

- 9 Agustus 2021, 10:47 WIB
Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H diundur, jatuh pada 11  Agustus 2021
Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H diundur, jatuh pada 11 Agustus 2021 /Pixabay/Demiahl/

 

LINGKAR KEDIRI – Tahun Baru Islam bertepatan dengan jatuhnya 1 Muharram. Dan pada tahun 2021 ini jatuh tepat di tanggal 10 Agustus 2021.

Namun, berdasarkan kepastian dari Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa hari libur 1 Muharram tahun ini diundur ke tanggal 11 .

Ia menegaskan peringatan tahun baru Islam tidak berubah dan tetap 1 Muharram 1443 H, hanya saja hari libur nasional yang digeser dari 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Sapi Merah Lahir Kembali di Israel Setelah 2000 Tahun, Dipercayai Pertanda Datangnya Juru Selamat dan Kiamat

“Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” ujar Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari laman resmi Kemenag.

Seperti diketahui hal itu telah tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Tentang Perubahan Kedua dan Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Xi Jinping Percepat Proyek Pemindahan Negara China Ke Indonesia, Simak Kebenaranya Disini

Tak hanya peringatan hari libur pada momen 1 Muharram saja yang digeser, pada momen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1443 H juga akan digeser hari liburnya.

“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” kata Kamaruddin Amin.

Selain itu, ada juga hari libur atau cuti bersama yang akan ditiadakan. Seperti pada cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 24 Desember 2021.

Baca Juga: Ratusan Pengusaha di Kota Bandung Kibarkan Bendera Putih Sebagai Aksi Protes dan Solidaritas: Kerugian Besar

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak timbul kluster baru.

Baca Juga: Sandiaga Uno Hadiahkan Liburan ke 5 Destinasi Super Prioritas untuk Greysia–Apriyani: Mereka Pahlawan Bangsa

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” jelas Kamaruddin Amin.

Kesimpulannya ia jelaskan bahwa hari besar keagamaan tidak berubah, hanya ada perubahan pada hari libur.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ungkapnya.***

 

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah