Heboh, Pemerintah Rubah Tanggal Merah Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW Lantaran Hal Ini

- 9 Agustus 2021, 09:57 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin. /instagram @bimasislam/

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah yang mengganti hari libur Tahun baru Islam.

Satu Muharram 1443 Hijriah yang bertepatan pada 10 Agustus 2021 tidak lagi menjadi hari libur lantaran digeser satu hari menjadi 11 Agustus 2021.

Hal itu disampaiakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam.

Perubahan tanggal merah tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menpan RB, Menag, dan Menaker.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun, Ini Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Tak hanya Tahun Baru Islam, menurutnya, pemerintah juga telah memutuskan pergeseran tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Kamaruddin mengatakan bahwa pemerintah melakukan pergeseran itu semata-mata demi mengurangi potensi penularan virus penyebab Covid-19.

“Hari liburnya yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ujar Kamaruddin, seperti dikutip Lingkar Kediri dari website resmi Kemenag, Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Asura di Pagi Hari, Pelebur Dosa Setahun yang Telah Lewat

Hal itu pun menuai respon negatif dari netizen dengan nama akun @NenkMonica.
“Antek-antek kekuasaan tidak akan menyadari jika cara-cara seperti ini adalah salah satu cara untuk mengkeb*** Islam dan panji-panji di negara kita,” tulis akun @NenkMonica.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x