Pemerintah Lakukan Pembukaan PPKM Darurat, Simak Inilah Aturan yang Dilonggarkan

- 23 Juli 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Instagram/

LINGKAR KEDIRI – Perpanjangan PPKM Darurat yang diumumkan oleh pemerintah pada 20 juli sampai dengan tanggal 25 juli 2021 tentunya berdampak pada aktivitas masyarakat terutama usaha mikro.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Dan saat ini pemerintah telah mengumumkan bahwa pembukaan secara bertahap PPKM Darurat akan dilakukan 26 juli 2021 mendatang.

Dilansir oleh LINGKAR KEDIRI dari Instagram @satgascovid19.karawang, mengunggah informasi terkait pembukaan secara berkala PPKM Darurat pada 26 juli 2021 dengan aturan-aturan yang dilonggarkan.

Baca Juga: Tidak Tahan Dibully, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI

Mengutip dari penjelasan informasi tersebut, jika dalam masa perpanjangan lima hari tersebut tren kasus Covid-19 menurun, maka pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM Darurat secara bertahap.

Beberapa aturan yang dilonggarkan tersebut mencakup aktivitas masyarakat sehari-hari yang esensial dan terutama usaha berskala mikro, seperti jam operasional pasar tradisional dan warung makan.

Kemudian juga aktivitas pedagang kecil, seperti PKL, took kelontong, asongan, bengkel kecil, dan lainnya, tentunya dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan yang dilakukan dengan ketat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Al Selingkuh, Andin Nekat Membawa Kabur Reyna

Untuk lebih rincinya aturan-aturan yang dilonggarkan pemerintah pada saat pembukaan secara bertahap PPKM Darurat 26 juli 2021 sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @satgascovid19.karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x