LINGKAR KEDIRI – Pemerintah mengumumkan informasi terkait pembukaan secara bertahap PPKM Darurat pada 26 juli 2021 mendatang, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Melansir dari akun Instagram @satgascovid19.karawang, dalam salah satu unggahan terkait informasi pembukaan secara bertahap PPKM Darurat pada 26 juli 2021, menjelaskan tentang pelaksanaannya.
Mengutip dari penjelasan unggahan informasi tersebut, PPKM Darurat yang diberlakukan dari tanggal 3-20 juli 2021 kemarin oleh pemerintah diperpanjang hingga menjelang akhir bulan yakni 25 juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pembukaan PPKM Darurat, Simak Inilah Aturan yang Dilonggarkan
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak kuwalahan karena penuh pasien Covid-19.
Seperti yang diketahui saat ini rumah sakit sedang penuh atau bahkan tidak maksimal pelayanannya karena membludaknya pasien Covid-19, dengan demikian rumah sakit sulit untuk mengoptimalkannya.
Selain itu perpanjangan PPKM Darurat dilakukan agar rumah sakit pelayanan kesehatannya optimal tidak hanya untuk pasien Covid-19 tapi juga pasien lain dengan penyakit kritis agar tidak terancam juga.
Baca Juga: Tidak Tahan Dibully, Rektor UI Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI
Kabar terbaru selanjutnya adalah jika dalam masa perpanjangan lima hari tersebut tren kasus Covid-19 menurun, maka pemerintah akan melonggarkan aturan PPKM Darurat secara bertahap.