Daftar Nikah Online, Kartu Nikah Fisik Berganti Menjadi Digital Dikirim Via WhatApp, Begini Penjelasan Kemenag

- 11 Agustus 2021, 18:43 WIB
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya /Karawangpost/Dok. Kemenag

Oleh karena itu saat melakukan pengisian data, gunakan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa kartu nikah digital dapat diakses disemua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Perlu digaribawahi bahwa kartu nikah bukan digunakan sebagai pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Baca Juga: Bill Gates Bertekad Halangi Matahari untuk Menyinari Bumi Demi Mengatasi Bencana Alam Ini

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x