Awas, Memasang Bendera Merah Putih Sembarangan Terancam Pidana hingga Denda Rp100 Juta

- 16 Agustus 2021, 14:10 WIB
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana /Maria Nofianti/Unsplash.com/Mufid Majnun

LINGKAR KEDIRI – Sebentara lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 76.

Momen 17 Agustus pun selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud rasa cinta pada bangsa Indonesia.

Namun, yang harus menjadi perhatian bahwa mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Kembaran Raffi Ahmad Mendapat Hujatan dari Netizen Karena Unggahanya di Instagram, Begini Selengkapanya

Sebab, ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu.

Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah tak layak.

Baca Juga: Turunkan Asam Urat dan Kolesterol Secara Alami dengan Resep Herbal, Simak Tips dari dr. Zaidul Akbar

Diketahui, ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x