Awas, Memasang Bendera Merah Putih Sembarangan Terancam Pidana hingga Denda Rp100 Juta

- 16 Agustus 2021, 14:10 WIB
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana /Maria Nofianti/Unsplash.com/Mufid Majnun

Isinya adalah, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Amalan Doa Nabi Ayub Agar Sembuh dari Segala Macam Penyakit, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

***

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x