PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, dan Akan Terus Diberlakukan Untuk Penanganan Covid-19

- 17 Agustus 2021, 07:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Screenshoot Akun Youtube Skeretariat Negara/

LINGKAR KEDIRI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah sampai tanggal 23 Agustus Tahun 2021 mendatang.

Perpanjangan tersebut diumumkan pemerintah dalam Konferensi Pers PPKM yang digelar secara daring pada Senin, 16 Agustus 2021.

Yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengenai keberlangsungan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Luhut.

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Buat Fotomu Semakin Menarik Disini!

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengumumkan terdapat tambahan Kabupaten dan Kota yang memasuki Level 3.

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3, sebanyak 8 Kabupaten/Kota. Sehingga total kabupaten dan Kota yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota,” katnya.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM ini akan terus diberlakukan di Indonesia untuk mengendalikan Covid-19.

Lebih lanjut Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, selama itu pula PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen pengendali mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Ungkap Kesedihan Atas Kematian Utadz Yahya Waloni

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kanal YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x