Jokowi Digugat ke PTUN Jakarta Terkait PPKM hingga Diminta Copot Jabatan Luhut Pandjaitan

- 14 Agustus 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi Digugat Akibat Pelaksanaan PPKM
Presiden Jokowi Digugat Akibat Pelaksanaan PPKM /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Kabinet RI/

 

LINGKAR KEDIRI – Pada 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dilansir oleh Lingkar Kediri dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jokowi digugat oleh seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam, dengan Nomor Perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Jokowi digugat karena dinilai gagal dalam menangani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan aturan PPKM tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mudah Dibuat! Ramuan Herbal ini Bisa Sembuhkan dari Kolesterol, Cukup Diminum Satu Kali dalam Seminggu

Maka penggugat menuntut Jokowi selaku Presiden Indonesia untuk menghentikan PPKM, juga ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dinilai tidak sah.

Karena itu, Muhammad Aslam juga mendesak Pemerintah untuk mencopot jabatan Menko Marves Luhut Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM.

Selain itu ia juga meminta kerugian dari dampak PPKM yang ia alami selama PPKM diterapkan.

Baca Juga: Indigo Terawang Beberapa Wilayah Indonesia Akan Dilanda Bencana Alam, Sebut Akan Banyak Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x