LINGKAR KEDIRI – Pada 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dilansir oleh Lingkar Kediri dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jokowi digugat oleh seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam, dengan Nomor Perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Jokowi digugat karena dinilai gagal dalam menangani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan aturan PPKM tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Maka penggugat menuntut Jokowi selaku Presiden Indonesia untuk menghentikan PPKM, juga ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dinilai tidak sah.
Karena itu, Muhammad Aslam juga mendesak Pemerintah untuk mencopot jabatan Menko Marves Luhut Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM.
Selain itu ia juga meminta kerugian dari dampak PPKM yang ia alami selama PPKM diterapkan.
Baca Juga: Indigo Terawang Beberapa Wilayah Indonesia Akan Dilanda Bencana Alam, Sebut Akan Banyak Korban Jiwa