Jokowi Digugat ke PTUN Jakarta Terkait PPKM hingga Diminta Copot Jabatan Luhut Pandjaitan

- 14 Agustus 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi Digugat Akibat Pelaksanaan PPKM
Presiden Jokowi Digugat Akibat Pelaksanaan PPKM /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Kabinet RI/

Berikut bunyi gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Aslam.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan tergugat atas:
  3. Tindakan Tergugat memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  4. Tindakan Tergugat atas penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator pelaksanaan PPKM dan penanggulangan pandemi Covid-19.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:
  6. Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan PPKM atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  7. Mewajibkan dengan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
  8. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp. 300.000 (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Ratusan Pengusaha di Kota Bandung Kibarkan Bendera Putih Sebagai Aksi Protes dan Solidaritas: Kerugian Besar

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Pulungan mengatakan jika gugatan tersebut hak warga, pihaknya tidak mempersoalkan mengenai hal itu.

Namun Ade Pulungan menegasakan bahwa gugatan yang warga tunjukkan tidak bisa hanya menyalahkan pada Presiden Jokowi saja.***

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah