Level 4 terdapat penurunan, dari 51 menjadi 25 Kabupaten Kota di Jawa-Bali.
Level 3 dari 67 menjadi 76 Kabupaten Kota.
Level 2 dari 10 menjadi 27 Kabupaten Kota.
Jokowi mengatakan, di luar Pulau Jawa-Bali pun mengalami perbaikan seperti:
Level 4 dari 104 menjadi 85 Kabupaten Kota.
Baca Juga: Awas, Memasang Bendera Merah Putih Sembarangan Terancam Pidana hingga Denda Rp100 Juta
Level 3 dari 234 menjadi 232 Kabupaten Kota.
Level 2 dari 48 menjadi 68 Kabupaten Kota.
Level 1 dari 0 menjadi 1 Kabupaten Kota.