Tetapkan 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia, Komnas HAM: Tujuh Komisioner Setuju

- 7 September 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi hak asasi manusia.
Ilustrasi hak asasi manusia. /Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

LINGKAR KEDIRI – Penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia pada 7 September oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terinspirasi oleh hari di mana aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh.

Munir Said Thalib dibunuh saat melakukan perjalanan ke Belanda dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-974, tepatnya pada tanggal 7 September 2004.

“Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Film Death Wish, Ketika Seorang Dokter Beralih Profesi Menjadi Pembunuh

Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap suami Suciwati yang terjadi 17 tahun lalu suatu peristiwa penting.

Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.

Ahmad Taufan juga mengatakan Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting.

Baca Juga: Mulai Senin 6 September 2021, Bank Indonesia Resmikan Mata Uang Yuan sebagai Transaksi Perdagangan

Munir sendiri memang dilihat sebagai pejuang HAM yang sangat gigih.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x