Baca Juga: 5 Narapidana Ini Pernah Kabur dari Penjara Nusakambangan, Ada yang Jadi Aktor
Selain melaporkan diri, peserta yang terkonfirmasi positif juga wajib melampirkan bukti surat keterangan dokter, ataupun hasil swab PCR.
Serta melampirkan surat keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat berwenang, yang dikirim sebelum jadwal pelaksaan ujian.
Setelah mengetahui beberapa ketentuan diatas, tidak ada lagi alasan bagi kalian untuk tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh Kemenag. ***